Kamis, 22 April 2010

Hukum Dagang

Dilihat dari sejarahnya, Perusahaan berasal dari hukun dagang yang merupakan hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata yang bersifat khusus yang dirancang untuk diciptakan bagi kaum pedagang. Menurut Soekardono hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian da perikatan-perikatan yang diatur dalam Buku II BW. Sedangkan menurut Achmad Ichsan, hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan. Sedangkan lebih lengkapnya diberikan oleh Fockema Andreae yang mengartikan hukum dagang adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauhmana diatur dalam KUHD dan beberapa undang- undang tambahan.

Dari beberapa defenisi perusahaan yang dikemukakan diatas, sesuatu disebut perusahaan apabila memenuhi unsur-unsur di bawah ini:

a. Ia merupakan bentuk usaha

b. Bentuk usaha itu diselenggarakan oleh perseorangan maupun badan usaha, baik berbentuk badan hukum ataupun bukan badan hukum.

c. Melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus

d. Bertindak keluar dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian

e. Membuat perhitungan tentang laba-rugi yang dicatat dalam pembukuan

f. Bertujuan memperoleh keuntungan atau laba

Sumber hukum perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah atau ketentuan hukum perusahaan. Pihak-pihak tersebut dapat berupa badan legislatif yang membuat undang-undang, pihak-pihak yang mengadakan perjanjian yang menciptakan kontrak, hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi, masyarakat pengusaha yang menciptakan kebiasaan mengenai perusahaan.

Bentuk-bentuk perusahaan yang dapat dijumpai di Indonesia sekarang ini demikian beragam jumlahnya diantaranya bentuk-bentuknya merupakan peninggalan masa lalu yang diantaranya telah diganti namanya dengan menggunakan bahasa Indonesia dan ada juga yang masih mempergunakan nama aslinya antara lain Burgerlijk Maatschap, Vennootschap onder Firma, dan Commanditaire Vennootschap (CV). Sedangkan yang telah diubah kedalam bahasa Indonesia seperti Perseroan Terbatas atau PT.

Perusahaan terdiri atas Perusahaan yang bukan Badan Hukum yang meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:

1. Perusahaan Perseorangan, yang wujudnya berbentuk Perusahaan Dagang atau Usaha Dagang.

2. Persekutuan, yang wujudnya terdiri dari bentuk-bentuk:

a. Perdata (Maatschap)

b. Persekutuan Firma

c. Persekutuan Komanditer (CV)

Sedangkan perusahaan yang berbadan hukum meliputi bentuk-bentuk perusahaan antara lain sebagai berikut:

1. Maskapai Andil Indonesia (IMA)

2. Perseroan Terbatas (PT)

3. Koperasi

4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

a. Perusahaan Persero

b. Perusahaan Umum

Mengingat rumusan badan hukum tidak ditemui dalam undang-undang, maka para ahli hukum mencoba membuat kriteria badan usaha yang dapat dikelompokkan sebagai badan hukum jika memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

a. Adanya pemisahan harta kekayaan antara perusahaan dan harta pribadi

b. Mempunyai tujuan tertentu

c. Mempunyai kepentingan sendiri

d. Adanya organisasi yang teratur

e. Adanya pengakuan oleh peraturan perundang-undangan, dan

f. Adanya pengesahan dari pemerintah

Perusahaan Dagang merupakan perusahaan perseorangan yang biasanya dilakukan atau dijalankan oleh satu orang pengusaha. Perusahaan perseorangan ini modalnya dimiliki oleh satu orang saja. Pengusahanya langsung bertindak sebagai pengelola yang kadangkala dibantu oleh beberapa pekerja. Pekerja disini bukan termasuk pemilik melainkan berstatus sebagai pembantu pengusaha dalam mengelola perusahaan. Perusahaan perseorangan ini biasa disebut dengan One Man Corporation atau Een Manszaak.

Perusahaan berbentuk PD ini memiliki kelebihan dan kelemahan, yaitu:

Kelebihan:

a) Aktifitas relatif lebih sedikit dan sederhana sehingga organisasinya mudah

b) Biaya organisasi rendah

c) Pemilik bebas mengambil keputusan

d) Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan

e) Rahasia perusahaan terjamin

f) Pemilik lebih giat berusaha

g) Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas.

Kelemahan:

a) Tanggungjawab pemilik tidak terbatas

b) Sumber keuangan perusahaan terbatas sehingga kemampuan investasi pun terbatas

c) Status hukum perusahaan bukan badan hukum

d) Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri

e) Kemampuan manajerial biasanya terbatas

f) Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin

g) Bila pemilik meninggal dunia maka aktifitas pun ikut terhenti

Persekutuan Perdata atau Burgerlijk Maatschap adalah suatu persetujuan dengan nama dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Menurut kepustakaan, Maatschap bersifat 2 muka, yaitu bisa untuk kegiatan yang bersifat komersial dan bisa dalam kegiatan yang non komersial.

Bubarnya Maatschap dapat desebabkan oleh beberapa sebab adalah:

a. Lampaunya waktu untuk mana maatschap itu didirikan

b. Musnahnya barang atau telah diselesaikannya usaha yang menjadi tugas pokok Maatschap itu

c. Kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu,dan

d. Salah seosekutu meninggal dunia atau dibawah pengampuan atau dinyatakan pailit.

Persekutuan Firma ialah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan denagn nama perusahaan. Persekutuan Firma merupakan persekutuan khusus. Kekhususan itu terdapat pada 3 unsur mutlak sebagai tambahan pada Persekutuan Maatschap, yaitu:

a. Menjalankan perusahaan

b. Dengan nama bersama atau Firma

c. Pertanggungjawaban sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluruhan.

d. Persekutuan Perdata

Sifat kepribadian/ kapasitas kepribadian masih sangat diutamakan. Lingkungan para sekutu tidak luas, hanya terbatas pada keluarga, teman dan sahabat karib yang bekerja sama mencari laba “oleh kita, untuk kita”.

Pendirian Firma tidak disyaratkan adanya akta. Karena ketiadaan akta tidak bisa dijadikan argument untuk merugikan pihak ketiga. Ini menunjukkan bahwa akta otentik tidak menjadi syarat mutlak bagi pendirian firma.

Secara umum terdapat dua tanggung jawab dalam firma yaitu tanggung jawab tidak terbatas, artinya apabila firma bangkrut dan harta bendanya tidak memadai untuk membayar utang-utang firma, maka harta benda pribadi para sekutu bisa disita untuk dilelang guna membayar utang-utang firma. Sedangkan tanggung jawab solider, artinya sekutu firma bertanggung jawab penuh atas perjanjian-perjanjian yang ditutup oleh rekannya untuk dan atas nama firma. Orang luar yang mengadakan perjanjian dengan sekutu boleh menuntut salah satu sekutu, boleh pula menuntut semua anggota sekaligus sampai kepada harta pribadinya.

Menurut logika hukum, sebuah firma dapat berakhir karena.

a. Waktunya sudah habis

b. Diputuskan oleh para anggotanya untuk dibubarkan.

c. Firma dan anggotanya jatuh pailit

d. Salah seorang anggota meninggal dunia, keluar atau berada dalam pengampuan

e. Tujuan dari firma telah dicapai.

Kelebihan Firma:

a. Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota

b. Pendiriannya relative murah, dengan akta tetapi tidak mutlak.

c. Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi

Kekurangan Firma:

a. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas

b. Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditanggung bersama anggota lainnya.

c. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

Persekutuan komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang atau barang sebagai pemasukan pada persekutuan, sedangkan dia tidak turut campur dalam pengurusan atau penguasaan dalam persekutuan. Status seorang sekutu komanditer dapat disamakandengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil dari keuntungan modal tersebut. Dengan kata lain terdapat 2 macam sekutu dalam CV. Pertama sekutu komanditer yaitu sekutu yang tidak bertanggung jawab pada pengurusan persekutuan, sekutu ini hanya mempunyia hak mengambil bagian dalam aset persekutuan bila ada untung sebesar nilai kontribusinya. Sedangkan kedua, sekutu komplementer yaitu sekutu yang menjadi pengurus yang bertanggungjawab atas jalannya persekutuan, bahkan penanggungjawabannya sampai kepada harta pribadinya.

Ada 3 jenis persekutuan komanditer yang dikenal:

a. CV diam-diam, yaitu CV yang belum menyatakan dirinya terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai CV. Keluar, persekutuan ini menyatakan dirinya sebagai Firma, tetapi kedalam persekutuan ini sudah menjadi CV, karena salah seorang atau beberapa orang sekutu sudah menjadi sekutu komanditer.

b. CV terang-terangan, yaitu CV yang terang-terangan menyatakan dirinya kepada pihak ketiga sebagai CV. Hal itu terlihat dari tindakannya dalam bentuk publikasi berupa papan nama yang bertuliskan CV. Bisa juga dalam penulisan kepala surat yang menerangkan nama CV tersebut dalam berhubungan dengan pihak ketiga.

c. CV dengan nama saham, yaitu CV terang-terangan, yang modalnya terdiri dari kumpulan saham-saham. Jenis terakhir ini sama sekali tidak diatur dalam KUHD.

Ada beberapa hal yang bisa diperhatikan sebagai persamaan dan perbedaan antara CV dengan saham dengan PT:

1. Persamaannya:

a. Modalnya sama-sama terdiri atas saham-saham

b. Adanya pengawasan dari komisaris.

2. Perbedaanya:

a. Dalam CV dengan saham dikenal adanya sekutu kerja yang bertanggungjawab penuh secara pribadi ubtuk keseluruhan. Sedangkan pada PT terdapat direksi tetapi tidak bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.

b. Sekutu kerja pada CV dengan saham boleh diangkat untuk selamanya, sedangkan direksi pada PT tidah dapat diangkat untuk selamanya, ia dapat diberhentikan sewaktu-waktu.

c. Dalam CV dengan saham tidak dikenal adanya Dewan Pengawas Syariah, tetapi dalam PT dikenal adanya Dewan Pengawas Syariah.

Bubarnya CV dapat disebabkan beberapa alasan, antara lain:

a. Berakhirnya jangka waktu CV yang ditetapkan dalam anggaran dasar.

b. Akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.

c. Akibat perubahan anggaran dasar.

Kelebihan CV:

1. Kemampuan manajemen lebih besar

2. Proses pendiriannya relatif mudah

3. Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar

4. Mudah memperoleh kredit.

Kekurangan CV:

1. Sebagian sekutu yang menjadi Persero aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas

2. Sulit menarik kembali modal

3. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

1 komentar:

  1. makasih infonya gan.
    Semoga info ini bermanfaat juga, memang banyak orang yang ingin sukses udaha dagang nya tanpa dibarengi dengan kualitas produk & pelayanan yang dijualnya. Bagaimana bisa? Karena yang namanya cara dagang memang perlu adanya peningkatan kualitas barang dagangannya. Tak perlu melakukan hal yang repot seperti belajar bisnis atau kursus online, seperti wanita yang ingin belajar materi dalam hal kecantikan (tata rias) di tempat penghasil bahan-bahan maklon kosmetik aman tidak berbahaya. Umumnya orang dagang sudah punya banyak pengalaman sebagai usaha nyata (lahir) nya, tapi terkadang masih kurang mengerti ilmu pelarisan seperti dalam usaha batin nya. Maka dari itu silakan coba mengimbangi dengan sarana batin, seperti menggunakan sarana pelarisan. Banyak orang yang bilang sebaiknya memang usaha nyata (lahiriah) dengan usaha batiniahnya harus seimbang. Berbicara masalah pelarisan dagang, ada yang pernah menyarankan menggunakan sebuah JIMAT yang katanya AMPUH. Informasi jimat penglaris selengkapnya ini
    saya peroleh dari DISINI>> JIMAT PELARISAN
    Semoga bermanfaat.

    BalasHapus