Kamis, 22 April 2010

Hak Asasi Manusia

DINAMIKA HAK ASASI MANUSIA

1. Pengertian hak asasi manusia

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). Dan juga telah diungkapkan Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right could be generally defines as those right which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidaka dapat hidup sebagai manusia

Dari pengertian diatas, maka hak asasi mengandung dua makna, yaitu:

o Pertama, HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri manusia sejak manusia dilahirkan kedunia.

o Kedua, HAM merupakan instrument untuk menjaga harkat martabat manusia sesuai dengan kodart kemnusiaannya yang luhur.

HAM bukan hanya merupakan hak-hak dasar yang dimilki oleh setiap manusia sejak lahir. Tapi, juga merupakan standar normatif bagi perlindungan hak-hak dasar manusia dalam kehidupannya. Esensi HAM juga dapat dibaca dalam mukadimah universal declaration of human right. pengakuan atas martabat yang luhur dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semuaanggoat keluarga manusia merupakan dasar kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian dunia” .

Berikut pendapat para sarjana mengenai pengertian HAM antara lain:

  • HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
  • Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
  • John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
  • Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

2. Jenis hak asasi manusia

Jenis hak asasi manusia diantaranya adalah dapat diketahui dalam deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang disetujui dan diumumkan oleh reolusi majelis umumPBB pada 10 desember 1948. Menurut deklarasi tersebut yang isinya terdiri 30 pasal, dijelaskan seperangkat hak-hak asasi dasar manusia. Diantaranya:

o Hak hidup,

o Hak tidak menjadi budak,

o Hak tidak disiksa dan tidak ditahan,

o Hak persamaan hokum, dan

o Hak untuk mendapatkan praduga tidak bersalah.

Secara lebih spesifik, dalam pasal-pasal tersebut ditegaskan beberapa kategori hak sebagai berikut:

· Pertama,hak yang secara langsung memberikan gambaran kondisi umum bagi individu agar mewujudkan watak kemanusiaanya,

· Kedua, hak tentang perlakuan yang seharusnya diperoleh mansia dalam sistem hokum,

· Ketiga,hak kegiatan individu tanpa campur tangan pemeritah,

· Keempat,hak jaminan taraf minimal hidup manusia.

3. Sejarah perkembangan HAM

Setelah dunia mengalami dua perang yang melibatkan hamper seluruh kawasan dunia, dimana ketika itu hak-hak asasi manusia ditindas, timbul suatu keinginan untuk merumuskan hak asasi manusia dalam naskah internasional. Usaha ini dikenal universal declaration of human right oleh persyarikatan bangsa-bangsa. Deklarasi ini lahir merupakan reaksi atas kejahatan keji oleh kauman sosialis di jerman pada 1933-1945.

Terwujudnya universal declaration of human right yang dinyatakan pada 10 desember 1948 harus melewati proses panjang. Sebelum ada deklarasi itu,telah lahor beberapa naskah tentang HAM. Diantaranya,

1. Magna carta ( piagam agung ), dokumen yang mencatat hak-hak yang diberikan raja inggris kepada negara bawahannya dan sekaligus membatasi raja John di inggris.

2. Bill of right (undang-undang hak 1689), undang-undang yang diterima parlemen inggris yang merupakan perlawananterhadap raja James II yang dikenal dengan istilah ” the glorius revolution of 1968 ”

3. Declration des droits de I’homme etdu citoyen ( pernyataan hak-hak manusia warga negara 1789), naskah yang mencetuskan permulaan revolusi perancis sebagai perlawanan terhadap rezim lama,

4. Bill of right (undang-undang hak), naskah yang disusun rakyat amerika pada tahun 1769 dan kemudian menjadi undang-undang dasar pada 1891.

Jika dilihat dari prespektifnya, sejarah perkembangan hak asasi manusia dikategorikan menjadi empat generasi sebagai berikut:

1. Generasi pertama, pada generasi ini bahwa subtansi HAM berpusat pada aspek hukum dan politik. Ini disebabkan oleh dampak perang dunia ke dua. Dimana negara baru ingin membuat tertib hukum baru.

2. Generasi kedua, setelah perang dunia ke dua. Negara baru tidak hanya menuntut hak-hak yuridis.melainkan hak-hak sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Pada genrasi ini lahir dua perjanjian yang terkenal yaitu, covenant on economic, social ,and cultural right; dan international covenant on civil and political right. Keduanya telah disepakati dalam sidang umum PBB pada 1966.

3. Generasi ketiga, pada kondisi sebelumnya mentitik beratkan pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya. Ini menyebabkan ketidakseimbangan pada kehidupan bermasyarakat. Karena ketidakseimbangan tersebut melahirkan gernerasi ketiga yang mnyatukan antara politik,ekonomi, sosial, budaya, dan hukum dalam satu wadah. Istilah pembangunan (the right of development).

4. Generasi keempat, dipelopori oleh negara dikawasan asia pada tahun1983yg melahirkan deklarasi hak asasi manusia. Yang disebut declaration of the basic duties of Asian people and government. Deklarasi keempat ini mengukuhkan keharusan imperatif dari negara untuk memenuhi hak asasi rakyatnya.

4. Pandangan islam terhadap hak asasi manusia

Dalam islam yang universal telah mengandung prinsip-prinsip hak asasi manusia. Dalam ajaranya islam telah menempatkan kedudukan manusia yang sejajar dengan mannusia yang lain. Menurut islam, adanya perbedaan lahiriah antar manusia tidak menyebabkan perbedaan dalam kedudkan sosialnya.

Dalam pandangan islam,hak manusia adalah hak kodrati yang tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh apapun dan siapapun yang bersifat permanen. Untuk konsep HAM dalam islam sudah ada sebelum barat merumuskan konsep HAM.dalam pandangan islam dijelaskan beberapa macam hak manusia diantaranya

1. Hak hidup, adalah hak yang diberikan oleh Allah kepada setiap makluk untuk menjamin perkembangan hidupnya secara alamiah. Dalam pandangan Islam hak hidup adalah hak yang utama bagi manusia. Dalam islam penghargaan hak hidup sangat tinggi, sebab menhilangkan hak hidup orang lain yang tidaka berdosa sama halnya dengan membunuh. Ini seuai dalam al qur’an dalam surat al an’am ayat 151 yang artinya sebagai berikut: “dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, melainkan denag sesuatu yang benar”

2. Hak kebebasan beragama, kebebasan manusia untuk memilih suatu agama yang dia yakini berdasar pada pertimbangan akal nurani. Begitu juga islam yang menjujung tinggi perbedaan agama, karena agama merupakan pandangan hidup manusia. Ide ini tercantum dalam al qur’an surat al baqoroh ayat 256. yang artinya “tidak ada paksaan untuk memeluk agamaislam; sesengguhnya telahjelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat”

3. Hak keadilan, keadilah ini adalah hak manusia untuk mendapatkan sesuatu hak yang menjadi hak orang lain. Keadilan mempunyai kedudukan sangat penting karena merupakan satu-satunya prinsip penciptaan manusia. Ini sesuai dalam al qur’an surat al ma’idah ayat 8 yang artinya “…dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong berlaku tidak adil. Berlakulah adil,krena adil itu lebih dekat kepada taqwa”

4. Hak kebebasan berpikir dan berpendapat, adalah dimana manusia berpendapat atau mengekpresikan diri dalam kehidupan masyarakat. Diaman kebebasan ini dapat diungkapkan melalui media verbal (lisan), media cetak,media gerak. Demikian juga islam juga menghargai kebebasan berpikir dan berpendapat. Sesuai dalam al qur’an surat shad ayat 29 yang artinya,”ini adalah sebuah kitab yang kami turunkan kepadamu dengan penuh berkah, supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran”

5. Hak bekerja,hak lain yang juga diatur dalam islam adalah hak bekerja. Ini sesuai dengan hadits rosululloh. Yang artinya,”berikanlah upah buruhmu sebelum kering keringatnya, dan beritahukanlah upahnya sewaktu dia bekerja HR Al Bayhaqy”

6. Hak politik, dalam islam juga menjamin hak politik seperti hak memilih kepala negara, hak musyawarah, hak menjadi pegawai negeri dan yang lainnya. Sesuai yang diriwayatkan Abdurrahman bahwa Nabi pernah bersabda “hai abdurahman ibn samurah, janganlah engkau meminta jabatan. Jika engkau diberinya karena permintaan, engkau akan diberatkannya. Dan jika engkau diberinya tanpa meminta, maka engkau akan ditolong untuknya”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar