Sabtu, 24 April 2010

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

1. PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Secara teoritis, hukum administrasi negara merupakan fenomena kenegaraan dan pemerintahan yang keberadaannya setua dengan konsepsi negara hukum atau bersamaan muncul dengan diselenggarakannya kekuasaan negara dan pemerintahan berdasarkan aturan hukum tertentu. Pada awalnya, khususnya di negeri Belanda, hukum administrasi negara ini menjadi satu kesatuan dengan hukum tata negara dengan nama staat en adminstratief recht. Di negeri Belanda ada dua istilah mengenai hukum ini yaitu bestuursrscht dan administratief recht. Terhadap kedua istilah ini para sarjana Indonesia berbeda pendapat dalam menerjemahkannya. Untuk kata adminstratie ini ada yang menerjemahkan dengan tata usaha, tata usaha pemerintahan, tata usaha negara, dan yang administrasi saja, sedangkan kata bestuur diterjemahkan secara seragam dengan pemerintahan.

Alasan pemilihan istilah Hukum Administrasi Negara pada saat pertemuan muncul pendapat bahwa istilah Hukum Administrasi Negara merupakan istilah yang luas pengertiannya, sehingga membuka kemungkinan kearah pengembangan daripada Cabang Ilmu Hukum ini yang lebih sesuai dengan perkembangan pembangunan dan kemajuan Negara Republik Indonesia di masa-masa yang akan datang.

a. Administrasi Negara

Menurut Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa administrasi negara mempunyai 3 arti, yaitu :

1. Sebagai salah satu fungsi pemerintah

2. Sebagai aparatur (marchinery) dan aparat (apparatus) daripada pemerintah

3. Sebagai proses penyelenggaraan tugas pekerjaan pemerintah yang memerlukan kerjasama secara tertentu.

Dari beberapa pendapat dapat diketahui bahwa adminstrasi negara adalah keseluruhan aparatur pemerintah yang melakukan berbagai aktifitas atau tugas-tugas negara selain tugas pembuatan undang-undang dan pengadilan.

b. Pemerintah/Pemerintahan

Secara teori dan praktik, terdapat perbedaan antara pemerintah dengan pemerintahan. Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara. Sedangkan pemerintah adalah organ/alat atau aparat yang menjalankan pemerintahan.

Pemerintah sebagai alat kelengkapan negara dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas itu mencakup semua alat kelengkapan negara, yang ada pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudisial atau alat-alat kelengkapan negara lain yang bertindak untuk dan atas nama negara, sedangkan dalam pengertian sempit pemerintah adalah cabang kekuasaan eksekutif.

Pemerintah dalam arti sempit adalah organ perlengkapan negara yang diserahi tugas pemerintahan, sedangkan dalam arti luas mencakup semua badan yang menyelenggarakan semua kekuasaan di dalam negara baik eksekutif maupun legislatif dan yudikatif.

2. Pengertian Hukum Administrasi Negara

· Hukum administrasi negara pada dasarnya dapat dibedakan berdasarkan tujuannya dari hukum tata negara memuat peraturan-peraturan hukum yang menentukan tugas-tugas yang dipercayakan kepada organ-organ pemerintahan itu, menentukan tempatnya dalam negara, menentukan kedudukan terhadap warga negara, dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan organ pemerintahan itu.

Hukum administrasi negara adalah hukum dan peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintah dalam arti sempit untuk mengatur administrasi negara, peraturan-peraturan tersebut dibentuk oleh lembaga legislatif untuk mengatur tindakan pemerintahan dalam hubungannya dengan warga negara. Pembentukan peraturan-peraturan oleh administrasi negara atau pemerintah merupakan sesuatu yang tak dapat dihindari dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan dalam suatu negara hukum yang modern, dengan alasan-alasan teoritis dan praktik.

3. Ruang Lingkup Hukum Adminstrasi Negara.

Bestuur dirumuskan sebagai lingkungan kekuasaan negara diluar lingkungan kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudisial. Dengan rumus itu, kekuasaan pemerintahan tidaklah sekedar melaksanakan undang-undang. Kekuasaan pemerintahan merupakan kekuasaan yang aktif. Sifat aktif tersebut dalam konsep hukum administrasi secara intrinsik merupakan unsur utama dari “sturen”.

Meskipun secara umum dianut defenisi negatif tentang pemerintahan, yaitu sebagai suatu aktivitas diluar perundangan dan peradilan, pada kenyataannya pemerintah juga melakukan tindakan hukum dalam bidang legislasi, misalnya dalam hal pembuatan undang-undang organik dan pembuatan berbagai peraturan pelaksanaan lainnya, dan juga bertindak dalam penyelesaian perselisihan, misalnya dalam penyelesaian hukum melalui upaya administrasi dan dalam hal penegakan hukum administrasi atau pada penerapan sanksi-sanksi administrasi, yang semuanya itu menjadi objek kajian hukum administrasi negara.

Hal tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan pemerintahan yang mejnadi objek kajian hukum administrasi negara ini demikian luas. Oleh karena itu, tidak mudah menentukan ruang lingkup hukum administrasi negara. Disamping itu, kesukaran menentukan ruang lingkup administrasi negara ini disebabkan pula oleh beberapa faktor. Pertama, HAN berkaitan dengan tindakan pemerintahan yang tidak semuanya dapat ditentukan secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan, seiring dengan perkembangan kemasyarakatan yang memerlukan pelayanan pemerintah dan masing-masing masyarakat di suatu daerah atau negara berbeda tuntutan dan kebutuhan. Kedua, pembuatan peraturan prundang-undangan, keputusan-keputusan, dan instrumen yuridis bidang admnistrasi lainnya tidak hanya terletak pada satu tangan atau lembaga. Ketiga, hukum administrasi negara berkembang sejalan dengan perkembangan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan, yang menyebabkan pertumbuhan bidang hukum administrasi negara tertentu berjalan secara sektoral. Karena faktor-faktor inilah, HAN tidak dapat dikodifikasikan.

Sehubungan dengan adanya hukum administrasi tertulis, yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan hukum administrasi tidak tertulis, yang lazim disebut asas-asas umum pemerintah yang layak, keberadaan dan kewenangan pemerintah dan kemasyarakatan yang baik dalam suatu negara hukum. Dengan demikian keberadaan hukum administrasi negara hukum merupakan conditio sine quanon.

Kamis, 22 April 2010

Hak Asasi Manusia

KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24

(1)Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

(2)Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

(3)Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

Pasal 24A

(1)Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

(2)Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

(3)Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

(4)Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.

(5)Susunan,kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan dibawahnya diatur dalam undang-undang.

Pasal 24 B

(1)Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

(2)Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki intergritas dan kepribadian yang tercela.

(3)Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(4)Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.

Pasal 24C

(1)Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pelimihan umum.

(2)Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

(3)Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden , yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

(4)Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

(5)Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.

(6)Pengangkatan dam pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan Undang-Undang.

Pasal 25

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan Undang-undang.

Hak Asasi Manusia

DINAMIKA HAK ASASI MANUSIA

1. Pengertian hak asasi manusia

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). Dan juga telah diungkapkan Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right could be generally defines as those right which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidaka dapat hidup sebagai manusia

Dari pengertian diatas, maka hak asasi mengandung dua makna, yaitu:

o Pertama, HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri manusia sejak manusia dilahirkan kedunia.

o Kedua, HAM merupakan instrument untuk menjaga harkat martabat manusia sesuai dengan kodart kemnusiaannya yang luhur.

HAM bukan hanya merupakan hak-hak dasar yang dimilki oleh setiap manusia sejak lahir. Tapi, juga merupakan standar normatif bagi perlindungan hak-hak dasar manusia dalam kehidupannya. Esensi HAM juga dapat dibaca dalam mukadimah universal declaration of human right. pengakuan atas martabat yang luhur dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semuaanggoat keluarga manusia merupakan dasar kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian dunia” .

Berikut pendapat para sarjana mengenai pengertian HAM antara lain:

  • HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
  • Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
  • John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
  • Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

2. Jenis hak asasi manusia

Jenis hak asasi manusia diantaranya adalah dapat diketahui dalam deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang disetujui dan diumumkan oleh reolusi majelis umumPBB pada 10 desember 1948. Menurut deklarasi tersebut yang isinya terdiri 30 pasal, dijelaskan seperangkat hak-hak asasi dasar manusia. Diantaranya:

o Hak hidup,

o Hak tidak menjadi budak,

o Hak tidak disiksa dan tidak ditahan,

o Hak persamaan hokum, dan

o Hak untuk mendapatkan praduga tidak bersalah.

Secara lebih spesifik, dalam pasal-pasal tersebut ditegaskan beberapa kategori hak sebagai berikut:

· Pertama,hak yang secara langsung memberikan gambaran kondisi umum bagi individu agar mewujudkan watak kemanusiaanya,

· Kedua, hak tentang perlakuan yang seharusnya diperoleh mansia dalam sistem hokum,

· Ketiga,hak kegiatan individu tanpa campur tangan pemeritah,

· Keempat,hak jaminan taraf minimal hidup manusia.

3. Sejarah perkembangan HAM

Setelah dunia mengalami dua perang yang melibatkan hamper seluruh kawasan dunia, dimana ketika itu hak-hak asasi manusia ditindas, timbul suatu keinginan untuk merumuskan hak asasi manusia dalam naskah internasional. Usaha ini dikenal universal declaration of human right oleh persyarikatan bangsa-bangsa. Deklarasi ini lahir merupakan reaksi atas kejahatan keji oleh kauman sosialis di jerman pada 1933-1945.

Terwujudnya universal declaration of human right yang dinyatakan pada 10 desember 1948 harus melewati proses panjang. Sebelum ada deklarasi itu,telah lahor beberapa naskah tentang HAM. Diantaranya,

1. Magna carta ( piagam agung ), dokumen yang mencatat hak-hak yang diberikan raja inggris kepada negara bawahannya dan sekaligus membatasi raja John di inggris.

2. Bill of right (undang-undang hak 1689), undang-undang yang diterima parlemen inggris yang merupakan perlawananterhadap raja James II yang dikenal dengan istilah ” the glorius revolution of 1968 ”

3. Declration des droits de I’homme etdu citoyen ( pernyataan hak-hak manusia warga negara 1789), naskah yang mencetuskan permulaan revolusi perancis sebagai perlawanan terhadap rezim lama,

4. Bill of right (undang-undang hak), naskah yang disusun rakyat amerika pada tahun 1769 dan kemudian menjadi undang-undang dasar pada 1891.

Jika dilihat dari prespektifnya, sejarah perkembangan hak asasi manusia dikategorikan menjadi empat generasi sebagai berikut:

1. Generasi pertama, pada generasi ini bahwa subtansi HAM berpusat pada aspek hukum dan politik. Ini disebabkan oleh dampak perang dunia ke dua. Dimana negara baru ingin membuat tertib hukum baru.

2. Generasi kedua, setelah perang dunia ke dua. Negara baru tidak hanya menuntut hak-hak yuridis.melainkan hak-hak sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Pada genrasi ini lahir dua perjanjian yang terkenal yaitu, covenant on economic, social ,and cultural right; dan international covenant on civil and political right. Keduanya telah disepakati dalam sidang umum PBB pada 1966.

3. Generasi ketiga, pada kondisi sebelumnya mentitik beratkan pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya. Ini menyebabkan ketidakseimbangan pada kehidupan bermasyarakat. Karena ketidakseimbangan tersebut melahirkan gernerasi ketiga yang mnyatukan antara politik,ekonomi, sosial, budaya, dan hukum dalam satu wadah. Istilah pembangunan (the right of development).

4. Generasi keempat, dipelopori oleh negara dikawasan asia pada tahun1983yg melahirkan deklarasi hak asasi manusia. Yang disebut declaration of the basic duties of Asian people and government. Deklarasi keempat ini mengukuhkan keharusan imperatif dari negara untuk memenuhi hak asasi rakyatnya.

4. Pandangan islam terhadap hak asasi manusia

Dalam islam yang universal telah mengandung prinsip-prinsip hak asasi manusia. Dalam ajaranya islam telah menempatkan kedudukan manusia yang sejajar dengan mannusia yang lain. Menurut islam, adanya perbedaan lahiriah antar manusia tidak menyebabkan perbedaan dalam kedudkan sosialnya.

Dalam pandangan islam,hak manusia adalah hak kodrati yang tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh apapun dan siapapun yang bersifat permanen. Untuk konsep HAM dalam islam sudah ada sebelum barat merumuskan konsep HAM.dalam pandangan islam dijelaskan beberapa macam hak manusia diantaranya

1. Hak hidup, adalah hak yang diberikan oleh Allah kepada setiap makluk untuk menjamin perkembangan hidupnya secara alamiah. Dalam pandangan Islam hak hidup adalah hak yang utama bagi manusia. Dalam islam penghargaan hak hidup sangat tinggi, sebab menhilangkan hak hidup orang lain yang tidaka berdosa sama halnya dengan membunuh. Ini seuai dalam al qur’an dalam surat al an’am ayat 151 yang artinya sebagai berikut: “dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, melainkan denag sesuatu yang benar”

2. Hak kebebasan beragama, kebebasan manusia untuk memilih suatu agama yang dia yakini berdasar pada pertimbangan akal nurani. Begitu juga islam yang menjujung tinggi perbedaan agama, karena agama merupakan pandangan hidup manusia. Ide ini tercantum dalam al qur’an surat al baqoroh ayat 256. yang artinya “tidak ada paksaan untuk memeluk agamaislam; sesengguhnya telahjelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat”

3. Hak keadilan, keadilah ini adalah hak manusia untuk mendapatkan sesuatu hak yang menjadi hak orang lain. Keadilan mempunyai kedudukan sangat penting karena merupakan satu-satunya prinsip penciptaan manusia. Ini sesuai dalam al qur’an surat al ma’idah ayat 8 yang artinya “…dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong berlaku tidak adil. Berlakulah adil,krena adil itu lebih dekat kepada taqwa”

4. Hak kebebasan berpikir dan berpendapat, adalah dimana manusia berpendapat atau mengekpresikan diri dalam kehidupan masyarakat. Diaman kebebasan ini dapat diungkapkan melalui media verbal (lisan), media cetak,media gerak. Demikian juga islam juga menghargai kebebasan berpikir dan berpendapat. Sesuai dalam al qur’an surat shad ayat 29 yang artinya,”ini adalah sebuah kitab yang kami turunkan kepadamu dengan penuh berkah, supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran”

5. Hak bekerja,hak lain yang juga diatur dalam islam adalah hak bekerja. Ini sesuai dengan hadits rosululloh. Yang artinya,”berikanlah upah buruhmu sebelum kering keringatnya, dan beritahukanlah upahnya sewaktu dia bekerja HR Al Bayhaqy”

6. Hak politik, dalam islam juga menjamin hak politik seperti hak memilih kepala negara, hak musyawarah, hak menjadi pegawai negeri dan yang lainnya. Sesuai yang diriwayatkan Abdurrahman bahwa Nabi pernah bersabda “hai abdurahman ibn samurah, janganlah engkau meminta jabatan. Jika engkau diberinya karena permintaan, engkau akan diberatkannya. Dan jika engkau diberinya tanpa meminta, maka engkau akan ditolong untuknya”

Hukum Dagang

Dilihat dari sejarahnya, Perusahaan berasal dari hukun dagang yang merupakan hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata yang bersifat khusus yang dirancang untuk diciptakan bagi kaum pedagang. Menurut Soekardono hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian da perikatan-perikatan yang diatur dalam Buku II BW. Sedangkan menurut Achmad Ichsan, hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan. Sedangkan lebih lengkapnya diberikan oleh Fockema Andreae yang mengartikan hukum dagang adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauhmana diatur dalam KUHD dan beberapa undang- undang tambahan.

Dari beberapa defenisi perusahaan yang dikemukakan diatas, sesuatu disebut perusahaan apabila memenuhi unsur-unsur di bawah ini:

a. Ia merupakan bentuk usaha

b. Bentuk usaha itu diselenggarakan oleh perseorangan maupun badan usaha, baik berbentuk badan hukum ataupun bukan badan hukum.

c. Melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus

d. Bertindak keluar dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian

e. Membuat perhitungan tentang laba-rugi yang dicatat dalam pembukuan

f. Bertujuan memperoleh keuntungan atau laba

Sumber hukum perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah atau ketentuan hukum perusahaan. Pihak-pihak tersebut dapat berupa badan legislatif yang membuat undang-undang, pihak-pihak yang mengadakan perjanjian yang menciptakan kontrak, hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi, masyarakat pengusaha yang menciptakan kebiasaan mengenai perusahaan.

Bentuk-bentuk perusahaan yang dapat dijumpai di Indonesia sekarang ini demikian beragam jumlahnya diantaranya bentuk-bentuknya merupakan peninggalan masa lalu yang diantaranya telah diganti namanya dengan menggunakan bahasa Indonesia dan ada juga yang masih mempergunakan nama aslinya antara lain Burgerlijk Maatschap, Vennootschap onder Firma, dan Commanditaire Vennootschap (CV). Sedangkan yang telah diubah kedalam bahasa Indonesia seperti Perseroan Terbatas atau PT.

Perusahaan terdiri atas Perusahaan yang bukan Badan Hukum yang meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:

1. Perusahaan Perseorangan, yang wujudnya berbentuk Perusahaan Dagang atau Usaha Dagang.

2. Persekutuan, yang wujudnya terdiri dari bentuk-bentuk:

a. Perdata (Maatschap)

b. Persekutuan Firma

c. Persekutuan Komanditer (CV)

Sedangkan perusahaan yang berbadan hukum meliputi bentuk-bentuk perusahaan antara lain sebagai berikut:

1. Maskapai Andil Indonesia (IMA)

2. Perseroan Terbatas (PT)

3. Koperasi

4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

a. Perusahaan Persero

b. Perusahaan Umum

Mengingat rumusan badan hukum tidak ditemui dalam undang-undang, maka para ahli hukum mencoba membuat kriteria badan usaha yang dapat dikelompokkan sebagai badan hukum jika memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

a. Adanya pemisahan harta kekayaan antara perusahaan dan harta pribadi

b. Mempunyai tujuan tertentu

c. Mempunyai kepentingan sendiri

d. Adanya organisasi yang teratur

e. Adanya pengakuan oleh peraturan perundang-undangan, dan

f. Adanya pengesahan dari pemerintah

Perusahaan Dagang merupakan perusahaan perseorangan yang biasanya dilakukan atau dijalankan oleh satu orang pengusaha. Perusahaan perseorangan ini modalnya dimiliki oleh satu orang saja. Pengusahanya langsung bertindak sebagai pengelola yang kadangkala dibantu oleh beberapa pekerja. Pekerja disini bukan termasuk pemilik melainkan berstatus sebagai pembantu pengusaha dalam mengelola perusahaan. Perusahaan perseorangan ini biasa disebut dengan One Man Corporation atau Een Manszaak.

Perusahaan berbentuk PD ini memiliki kelebihan dan kelemahan, yaitu:

Kelebihan:

a) Aktifitas relatif lebih sedikit dan sederhana sehingga organisasinya mudah

b) Biaya organisasi rendah

c) Pemilik bebas mengambil keputusan

d) Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan

e) Rahasia perusahaan terjamin

f) Pemilik lebih giat berusaha

g) Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas.

Kelemahan:

a) Tanggungjawab pemilik tidak terbatas

b) Sumber keuangan perusahaan terbatas sehingga kemampuan investasi pun terbatas

c) Status hukum perusahaan bukan badan hukum

d) Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri

e) Kemampuan manajerial biasanya terbatas

f) Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin

g) Bila pemilik meninggal dunia maka aktifitas pun ikut terhenti

Persekutuan Perdata atau Burgerlijk Maatschap adalah suatu persetujuan dengan nama dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Menurut kepustakaan, Maatschap bersifat 2 muka, yaitu bisa untuk kegiatan yang bersifat komersial dan bisa dalam kegiatan yang non komersial.

Bubarnya Maatschap dapat desebabkan oleh beberapa sebab adalah:

a. Lampaunya waktu untuk mana maatschap itu didirikan

b. Musnahnya barang atau telah diselesaikannya usaha yang menjadi tugas pokok Maatschap itu

c. Kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu,dan

d. Salah seosekutu meninggal dunia atau dibawah pengampuan atau dinyatakan pailit.

Persekutuan Firma ialah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan denagn nama perusahaan. Persekutuan Firma merupakan persekutuan khusus. Kekhususan itu terdapat pada 3 unsur mutlak sebagai tambahan pada Persekutuan Maatschap, yaitu:

a. Menjalankan perusahaan

b. Dengan nama bersama atau Firma

c. Pertanggungjawaban sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluruhan.

d. Persekutuan Perdata

Sifat kepribadian/ kapasitas kepribadian masih sangat diutamakan. Lingkungan para sekutu tidak luas, hanya terbatas pada keluarga, teman dan sahabat karib yang bekerja sama mencari laba “oleh kita, untuk kita”.

Pendirian Firma tidak disyaratkan adanya akta. Karena ketiadaan akta tidak bisa dijadikan argument untuk merugikan pihak ketiga. Ini menunjukkan bahwa akta otentik tidak menjadi syarat mutlak bagi pendirian firma.

Secara umum terdapat dua tanggung jawab dalam firma yaitu tanggung jawab tidak terbatas, artinya apabila firma bangkrut dan harta bendanya tidak memadai untuk membayar utang-utang firma, maka harta benda pribadi para sekutu bisa disita untuk dilelang guna membayar utang-utang firma. Sedangkan tanggung jawab solider, artinya sekutu firma bertanggung jawab penuh atas perjanjian-perjanjian yang ditutup oleh rekannya untuk dan atas nama firma. Orang luar yang mengadakan perjanjian dengan sekutu boleh menuntut salah satu sekutu, boleh pula menuntut semua anggota sekaligus sampai kepada harta pribadinya.

Menurut logika hukum, sebuah firma dapat berakhir karena.

a. Waktunya sudah habis

b. Diputuskan oleh para anggotanya untuk dibubarkan.

c. Firma dan anggotanya jatuh pailit

d. Salah seorang anggota meninggal dunia, keluar atau berada dalam pengampuan

e. Tujuan dari firma telah dicapai.

Kelebihan Firma:

a. Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota

b. Pendiriannya relative murah, dengan akta tetapi tidak mutlak.

c. Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi

Kekurangan Firma:

a. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas

b. Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditanggung bersama anggota lainnya.

c. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

Persekutuan komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang atau barang sebagai pemasukan pada persekutuan, sedangkan dia tidak turut campur dalam pengurusan atau penguasaan dalam persekutuan. Status seorang sekutu komanditer dapat disamakandengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil dari keuntungan modal tersebut. Dengan kata lain terdapat 2 macam sekutu dalam CV. Pertama sekutu komanditer yaitu sekutu yang tidak bertanggung jawab pada pengurusan persekutuan, sekutu ini hanya mempunyia hak mengambil bagian dalam aset persekutuan bila ada untung sebesar nilai kontribusinya. Sedangkan kedua, sekutu komplementer yaitu sekutu yang menjadi pengurus yang bertanggungjawab atas jalannya persekutuan, bahkan penanggungjawabannya sampai kepada harta pribadinya.

Ada 3 jenis persekutuan komanditer yang dikenal:

a. CV diam-diam, yaitu CV yang belum menyatakan dirinya terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai CV. Keluar, persekutuan ini menyatakan dirinya sebagai Firma, tetapi kedalam persekutuan ini sudah menjadi CV, karena salah seorang atau beberapa orang sekutu sudah menjadi sekutu komanditer.

b. CV terang-terangan, yaitu CV yang terang-terangan menyatakan dirinya kepada pihak ketiga sebagai CV. Hal itu terlihat dari tindakannya dalam bentuk publikasi berupa papan nama yang bertuliskan CV. Bisa juga dalam penulisan kepala surat yang menerangkan nama CV tersebut dalam berhubungan dengan pihak ketiga.

c. CV dengan nama saham, yaitu CV terang-terangan, yang modalnya terdiri dari kumpulan saham-saham. Jenis terakhir ini sama sekali tidak diatur dalam KUHD.

Ada beberapa hal yang bisa diperhatikan sebagai persamaan dan perbedaan antara CV dengan saham dengan PT:

1. Persamaannya:

a. Modalnya sama-sama terdiri atas saham-saham

b. Adanya pengawasan dari komisaris.

2. Perbedaanya:

a. Dalam CV dengan saham dikenal adanya sekutu kerja yang bertanggungjawab penuh secara pribadi ubtuk keseluruhan. Sedangkan pada PT terdapat direksi tetapi tidak bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.

b. Sekutu kerja pada CV dengan saham boleh diangkat untuk selamanya, sedangkan direksi pada PT tidah dapat diangkat untuk selamanya, ia dapat diberhentikan sewaktu-waktu.

c. Dalam CV dengan saham tidak dikenal adanya Dewan Pengawas Syariah, tetapi dalam PT dikenal adanya Dewan Pengawas Syariah.

Bubarnya CV dapat disebabkan beberapa alasan, antara lain:

a. Berakhirnya jangka waktu CV yang ditetapkan dalam anggaran dasar.

b. Akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.

c. Akibat perubahan anggaran dasar.

Kelebihan CV:

1. Kemampuan manajemen lebih besar

2. Proses pendiriannya relatif mudah

3. Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar

4. Mudah memperoleh kredit.

Kekurangan CV:

1. Sebagian sekutu yang menjadi Persero aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas

2. Sulit menarik kembali modal

3. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.